Sabtu, 07 Maret 2009

Polisi Bongkar Praktik Illegal Logging

Polisi Bongkar Praktik Illegal Logging
Pelaku Warga Tarakan, Cukongnya dari Tawau

Nunukan Team - Polres Nunukan membuktikan komitmen untuk tidak memberikan ruang terhadap para pelaku illegal logging di daerah. Bukti komitmen sebagaimana yang diperintahkan Kapolri untuk menindak tegas para pelaku ilegal logging yakni, jajaran Polres Nunukan berhasil menangkap delapan pelaku kegiatan terlarang itu. Para pelaku ini, melakukan operasinya secara ilegal di daerah Linuang Kayam, Kecamatan Sembakung, Kabupaten Nunukan, dengan cara membangun tempat penggergajian kayu olahan. Di tempat ini, sebelum tertangkap oleh aparat keamanan dari Polres Nunukan, para pelaku telah melaksanakan perusakan hutan sejak beberapa bulan yang lalu. Hal itu diketahui berdasarkan keterangan para pelaku yang tertangkap. Kapolres Nunukan AKPB Drs Purwo Cahyoko usai melakukan peninjauan langsung ke TKP menjelaskan, barang bukti yang berhasil diamankan dalam kasus ini, diantaranya kayu gelondongan sebanyak 127 batang, 104 batang kayu bantalan dan puluhan kubik kayu olahan. Menurutnya, kegiatan para pelaku ini bisa terungkap, berawal dari informasi masyarakat yang disampaikan ke polres Nunukan. Informasi dari masyarakat diterima polisi Selasa (24/2) lalu. Setelah mendapatkan informasi, jajaran polres Nunukan membentuk tim untuk membuktikan kebenaran informasi tersebut. Dua hari kemudian (26/2), tim yang telah terbentuk langsung ke lapangan untuk melakukan tindakan. Dan ternyata informasi dari masyarakat itu benar. Dikatakan Kapolres, pada saat dilakukan operasi, yang pertama ditemukan adalah kapal yang sedang memuat kayu olahan. Berdasarkan informasi dari anak buah kapal (ABK), kemudian dikembangkan dan akhirnya ditemukan sawmill yang jaraknya sekitar 1,5 kilo dari tempat kapal memuat kayu. Pihaknya pun langsung menuju TKP yang berikutnya dan menemukan Sawmill beroperasi secara illegal itu sedang melakukan kegiatannya dan berhasil menahan beberapa orang. “Total yang kita amankan ada 8 orang, 5 orang adalah ABK sedangkan 3 lainnya ditangkap di Sawmill,” terang Kapolres. Sebenarnya total orang yang bekerja di tempat itu ada 21 orang, berdasarkan hasil pemeriksaan dan keterangan kepada para pelaku. Disebutkan Purwo Cahyoko, pihaknya mengakui mengalami kesulitan untuk menangkap semuanya, sebab pada saat dilakukan penangkapan, para pelaku tidak semuanya berada di satu tempat, namun tersebar di beberapa tempat. Hal itu karena bagian pekerjaan mereka memang yang berbeda. Misalkan bagian penebang kayu, penarik kayu dan bagian-bagian yang lain. Kendati ada beberapa orang yang berhasil meloloskan diri dan lari ke dalam hutan pada saat penangkapan dilakukan, namun penanggung jawab dari kegiatan ilegal tersebut yakni BK berhasil ditangkap. “BK ini merupakan pemain lama, karena yang bersangkutan baru saja selesai menjalani tahanan selama dua tahun dengan kasus yang sama,” kata Purwo Cahyoko. Ditanya apakah BK merupakan pemilik modal, Kapolres lebih lanjut menyebutkan, hasil pemeriksaan BK mengaku kalau dirinya bukanlah pemilik modal, namun Hj At yang saat ini berada di Tawau. Masih dikatakan Purwo Cahyoko, kayu yang berasal dari hutan Indonesia rencananya akan dibawa ke Tawau. Hal itu berdasarkan keterangan dari ABK yang mana setiap pemberangkatan membawa sekitar 60 meter kubik.(ogy)

Tidak ada komentar: